Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
• Dalil Pertama
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ (البقرة : ٢٢١)
Artinya :"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." QS Al Baqarah : 221.
• Dalil Kedua
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ (المائدة : ٥)
Artinya :"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." QS Al Maidah : 5.
• Kesimpulan 2 Ayat Tersebut
1. Allah Swt Melarang Orang Muslim Untuk Menikahi Pasangan Yang beda Agama atau Keyakinan.
2. Allah Swt memberi pengecualian, yakni saat pasangannya adalah golongan ahli kitab (Beragama Yahudi dan Nasrani), maka boleh, dengan catatan masih murni ajarannya dan belum ada perubahan (Tahrif atau Tabdil), dan belum ada revisi (Naskh).
[Referensi : Tafsir Tahrir wa at-Tanwir Juz 6 Halaman 123.]
• Pandangan Fiqh Mazhab Syafi'I
Dalam salah satu literatur fikih klasik Mazhab Syafi’i yang cukup terkenal. yakni Hasyiyah asy-Syarqawi Juz 2 Hal. 237 terdapat sebuah keterangan yang menjelaskan terkait pernikahan beda agama. Secara kesimpulan, menikah dengan wanita non muslim itu tidak sah jika bukan dari golongan Ahli kitab. Sementara untuk perincian kebolehan menikahi wanita non muslim adalah sebagai berikut :
1. Kriteria pertama. Golongan Ahli Kitab. Maksudnya adalah keturunan bani israil yang masih memegang ajaran Yahudi dan Nasrani yang masih murni dan belum ada perubahan atau revisi (Kitabiyyah Khalishah).
2. Kriteria kedua. Jika bukan dari golongan Ahli kitab yang murni (Kitabiyyah Ghoiru Khalishah) atau bukan keturunan bani Israil diatas, maka dengan syarat nenek moyangnya disinyalir telah masuk ke agama Yahudi dan Nasrani yang masih murni pula.
Sehingga wanita non muslim yang akan menjadi pasangan pernikahannya apabila tidak termasuk dari dua kriteria ini, maka tidak sah menikahinya. Kemudian jika non muslimnya adalah laki-laki, maka para Ulama sepakat bagi wanita muslim tidak sah menikahinya.
• Pandangan Fiqh selain mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, terdapat pula tanggapan yang sama terkait persoalan nikah beda agama. Yakni tidak boleh. Mereka melandaskan pula dengan ayat al-Quran yang sama. Kesepakatan ini selaras dengan kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang mengutip referensi dari berbagai mazhab. Seperti kitab Badaai’ ash-Shanaai’ lil Kassani al-Hanafiy (2/270), Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh al-Kabir li Dasuqi al Malikiy (2/267), dan al-Mughni li Ibn Qudamah al-Hanbaliy (6/592).
• Kitab Taurat dan injil zaman sekarang
Syaikh Thohir bin Sholih Al-Jaza’iry menjelaskan perihal kitab Taurat dan Injil di era beliau (1847 M/1263 H) dalam karyanya berjudul Jawahir Al Kalamiyyah Fi Idhoh Al Aqidah Al Islamiyyah. Beliau berkomentar bahwa kedua kitab pegangan agama Yahudi dan Nasrani tersebut sudah tidak autentik. Telah ada perubahan yang mencolok dan bepaling dari ajaran aslinya. Maka dari itu, berpijak pada keterangan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa Ahli kitab yang masih memegang ajaran yang murni (Khalishah) di era sekarang itu sudah tidak ada.
• Hukum Positif Negara Indonesia
1. Undang-undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 ayat 2.
2. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
• Kesimpulan
Pernikahan Beda agama tidak dapat dibenarkan menurut pandangan syariat dan hukum positif negara Indonesia.
Nb : Bagi yang ingin mengetahui referensinya silahkan buka situs kami (https://lirboyo.net/hukum-nikah-beda-dalam-islam.)
#sinaubareng #pondoklirboyo #nikahbedaagama

Komentar
Posting Komentar