Kajian Sulam Bibir dan Alis
Kajian Sulam Bibir dan Alis
Sulam bibir dan sulam alis adalah praktik mempercantik diri dengan menggunakan metode microblading untuk menanamkan pigmen warna pada lapisan kulit paling luar (epidermis).
Meski sering disebut dengan tato akan tetapi keduanya berbeda, pigmen sulam bibir dan sulam alis ditanam pada bagian epidermis sementara pigmen pada tato diletakkan pada bagian dermis. Sulam bibir dan alis tidak permanen sepertihalnya tato, sebab lapisan epidermis adalah lapisan kulit paling luar yang terus berregenerasi, dan sangat tipis terutama pada bagian kelopak mata. Stratum korneum adalah bagian epidermis yang akan luruh setiap dua minggu.
Kajian 1
Mengutip fatwa Grand Syekh al-Azhar Syekh Syauqi Ibrahim Alam, sulam bibir dan alis dengan metode microblading bukanlah tato (al-wasmu) yang dilarang nabi, sebab pigmen ditanam pada bagian terluar kulit (epidermis) dan akan menghilang dengan berjalannya waktu.
Kajian 2
Sesuai kajian sebelumnya -pigmen berada pada lapisan terluar kulit- maka hukumnya sama seperti memakai pacar dan riasan kulit pada umumnya. Perinciannya sebagai berikut;
- Haram bagi perempuan yang masih dalam suasana berkabung.
- Sunah bagi wanita yang bersuami dan makruh bagi perempuan yang belum bersuami.
- Bagi orang dengan kriteria seperti poin kedua hukumnya bisa haram jika pigmen hasil penyulaman dapat menghalangi sampainya air ke anggota yang wajib dibasuh saat bersuci dan tidak mungkin untuk dihilangkan.
Kajian 3
Dari sisi lain sulam bibir dalam prosesnya ada unsur menyakiti diri sendiri. Nabi berkata;
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menyakiti orang lain dan membalas menyakiti”
Imam al-Ghozali dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din menegaskan bahwa menyakiti diri sendiri hukumnya haram selagi tidak ada kebutuhan yang sangat penting seperti khitan. Beliau juga menyimpulkan bahwa melubangi daun telinga anak perempuan untuk memasang anting hukumnya haram karena tidak ada kebutuhan yang penting.
Sementara itu menanggapi kasus yang sama Imam Ibn Hajr al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menjelaskan bahwa melubangi daun telinga untuk memasang anting bagi perempuan hukumnya boleh karena memasang anting adalah salah satu kebutuhan penting untuk menghias diri. Berbeda dengan laki-laki yang tidak ada kebutuhan tersebut, sehingga bagi laki-laki melubangi daun telinga hukumnya haram.
Sehingga dari sisi melukai diri, sulam bibir hukumnya haram kecuali praktek tersebut sudah menjadi kebutuhan yang urgen menurut keumuman perempuan guna tampil lebih menawan.
lebih lengkapnya bisa baca di website Lirboyo.net dengan judul yang sama.
Sumber:
- Fatwa Syauqi Ibrahim ‘Alam dengan nomer 5624 pada tanggal 27 Desember 2018 Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah.
- Fatwa Syaikh Syauqi Ibrahim ‘Alam dengan nomer 5624 pada tanggal 14 september 2021 Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah.
- Zainuddin al-Malaibary, Fath al-Mu'in, Hal. 387, Jilid 2. Cetakan Pinggir I'anah at-Tholibin Dar al-Fikr.
- Syihab ad-Din ar-Ramli al-Mishriy, Hasyiyah ar-Ramli al-Kabir Hamisy Asna al-Matholib, hal. 69, jilid 1, Dar al-Kutub al-Islamiy.
- Hujjah al-Islam, Ahmad ibn Muhammad al-Ghozali, Ihya’ Ulum ad-Din, hal. 341, jilid 2.
- Ahmad ibn Muhammad ibn Hajr al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ‘Ala Syarh al-Manhaj, Hal. 196, Jilid 9.



Komentar
Posting Komentar