“Kanonisasi Kitab Suci”
“Kanonisasi Kitab Suci”
Entah sudah berapa banyak status Fb bersambung tentang sejarah teks al-Quran dan tafsir yang belakangan saya tulis. Untuk sementara, status ini akan mengakhiri tema itu. Insya Allah nanti saya share bacaan tema-tema lain. Sebagai penutup, saya ingin mengelaborasi satu poin dalam status sebelumnya tentang mushaf Ibnu Mas’ud sebagai “pesaing kuat” (strong contender) bagi mushaf Utsmani.
Satu dari dua alasan yang disebutkan ialah bahwa mushaf Ibnu Mas’ud punya pembaca/pengikut riil di Kufah hingga akhirnya dilarang keras oleh gubernur Hajjaj bin Yusuf. Saya akan tambahkan bukti-bukti lain tentang poin ini kemudian merefleksikan apa yang dapat kita pelajari dan mengapa argumen madzhab revisionis itu persuasif.
Dari mana bukti-bukti tersebut didapatkan? Dari kitab-kitab klasik atau abad pertengahan. Bukti pertama saya peroleh dari kitab “Shubh al-a’sya” karya penulis serba bisa yang hidup pada abad ke-9 H/14 M, bernama Syihabuddin Ahmad al-Qalqasyandi. Bermadzhab Syafi’i, Qalqasyandi bekerja di lembaga arsip nasional pada pemerintahan Mamluk di Mesir. Jadi, “Syubh al-a’sya” bukan kitab keagamaan, melainkan terkait dokumen kearsipan.
Dan karena itulah kitab ini menjadi menarik. Dicatat oleh Qalqasyandi, bahwa orang-orang Khawarij tidak menggunakan mushaf Utsmani, melainkan mushaf Ibnu Mas’ud. Saya kutipkan kata Qalqasyandi: “Wa-hum al-khawarij wa-ya’tamiduna fi al-quran al-karim ‘ala mushaf Abdillah bin Mas’ud duna al-mushaf al-ladzi ajma’a ‘alaihi al-shahabah” (Mereka adalah orang-orang khawarij dan bersandar pada mushaf Ibnu Mas’ud, bukan mushaf yang disepakati oleh para sahabat).
Hal itu dapat dipahami karena Khawarij – kelompok yang keluar dari kubu Ali bin Abi Thalib – secara politik berseberangan dengan pemerintahan Umayyah. Barangkali karena pertimbangan politik, Khawarij memilih menggunakan mushaf yang berbeda dari yang dipromosikan negara Umayyah, dan yang tersedia saat itu adalah mushaf Ibnu Mas’ud.
Namun, di bagian akhir tulisan Qalqasyandi disebutkan argumen keagamaan. Saya tuliskan teks Arabnya karena tidak panjang: “فلا يثبتون ما لم يثبت فيه قرآنا.” Saya akan terjemahkan “Mereka [khawarij] tidak menetapkan apa yang tidak terbukti sebagai al-Quran.” Silakan yang ahli bahasa Arab beri terjemahan yang lebih baik. Jika terjemahan saya benar, apakah ini berarti bahwa orang-orang Khawarij menganggap hanya mushaf Ibnu Mas’ud yang otentik sebagai al-Quran? Saya tidak tahu jawabannya.
Jika catatan Qalqasyandi ini akurat, maka sikap Khawarij dapat dikatakan cukup ekstrem. Saya juga ingin tahu apa ada sumber-sumber lain yang mengkoroborasi catatan Qalqasyandi di atas. Jika ada yang tahu, please bantu. Lagi-lagi, jika beberapa narasi historis yang sudah saya kutip itu dapat dipercaya, setidaknya, orang-orang Kufah dan kelompok Khawarij masih menggunakan mushaf Ibnu Mas’ud hingga awal abad ke-8 M. Dari segi kuantitas, tentu, jumlah mereka tidak seberapa.
Bukti berikutnya dapat ditemukan dalam kitab “al-Mabsuth” karya Sarakhsi, seorang faqih madzhab Hanafi. Kontribusi Sarakhsi dalam pengembangan madzhab Hanafi sangat besar, sehingga ia dikenal dengan sebutan “Syamsul a’immah” (mataharinya para imam). Saya kutipkan apa yang dikatannya: “wa-nahnu atsbatna al-tatabu’ bi-qiraati Ibn Mas’ud fa-innaha kanat masyhurah ila zaman Abi Hanifah rahimahu Allah ta’ala” (Dan kami menetapkan untuk mengikuti/melacak bacaan Ibnu Mas’ud, karena bacaannya dikenal luas hingga zaman Abu Hanifah, semoga Allah memberinya rahmat).
Saya kira saya tak perlu komentari kutipan di atas karena begitu gamblang. Yang bisa saya tambahkan ialah (saya penikmat kajian fikih dan menyelesaikan S1 dan S2 dalam bidang Syari’ah) bahwa Abu Hanifah dan fuqaha Hanafi kerap menetapkan hukum dengan merujuk pada bacaan/mushaf Ibnu Mas’ud. Adakah kawan yang bisa memberikan contoh? Ini tes cerdas-cermat. Yang benar jawabannya akan dapat hadiah sepeda, tapi minta sama Pak Jokowi ya.
Yang menarik ialah kalimat Sarakhsi berikutnya. Yakni, bahwa seorang dari generasi Tabi’un bernama Sulaiman al-A’masy kadang membaca al-Quran versi mushaf Ibnu Mas’ud dan kadang versi mushaf Utsmani. Begini tulis Sarakhsi “كان سليمان الأعمش يقرأ ختما على حرف ابن مسعود وختما من مصحف عثمان.” Kesaksian tentang al-A’masy membaca dua versi al-Quran ini disebutkan juga dalam kitab-kitab lain, misalnya “al-Maghrib fi tartib al-maghrib” karya Nasiruddin al-Mathrizi.
Kita cukupkan di sini. Sekarang, pelajaran apa yang dapat kita petik? Jika apa yang disebutkan dalam kitab-kitab klasik di atas dapat dipercaya, maka proses kanonisasi al-Quran (yaitu bagaimana al-Quran versi mushaf Utsmani menjadi teks yang diterima bulat [artinya menjadi “kanon’]) itu terjadi secara bertahap. Jikapun kita menggunakan narasi tradisionalis bahwa al-Quran sudah dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah ketiga Utsman bin Affan, tidak berarti al-Quran versinya serta-merta diterima bulat. Ada kelompok masyarakat tertentu yang memilih untuk menggunakan mushaf yang lain hingga beberapa dekade atau abad berikutnya.
Bagi mereka yang mempelajari sejarah kitab suci, kitab suci agama manapun, proses kanonisasi yang bersifat gradual merupakan sesuatu yang lumrah. Tak ada kitab suci yang jatuh nomplok dari langit seperti yang kita saksikan sekarang. Memang, seberapa lama proses yang diperlukan bagi sebuah kitab suci untuk diterima sebagai “textus receptus” berbeda dari satu tradisi agama ke tradisi agama yang lain. Ada yang butuh puluhan tahun, ada yang ratusan tahun. Intinya, dalam semua tradisi agama, proses kanonisasi kitab suci selalu terjadi secara bertahap.
Walaupun tak ada konsensus, sarjana-sarjana revisionis umumnya merujuk pada pemerintahan Abdul Malik bin Marwan dan gubernur Hajjaj bin Yusuf sebagai “turning-point” bagi kanonisasi al-Quran dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam status terdahulu (baca: “Mushaf al-Quran dan Kekuasaan”). Kanonisasi dipahami dalam arti stabilisasi teks maupun penerimaannya sebagai textus receptus.
Menyatukan berbagai kelompok umat untuk hanya menerima dan menggunakan satu teks memerlukan aparatur negara yang kuat. Kalaupun ada orang tidak setuju dengan peran kunci pemerintahan Abdul Malik, saya kira sulit membantah argumen sarjana revisonis bahwa tradisi keagamaan, apakah itu doktrin atau kitab suci, memang terjadi secara bertahap. Jadi, perbedaannya hanya terkait seberapa lama prosesnya, bukan apakah formasinya berproses.
Ketika saya menerbitkan buku “Kemunculan Islam dalam kesarjanaan revisionis” yang pertama kali terbit tahun 2015 dengan judul “Kontroversi Islam Awal,” tesis tentang proses gradual reifikasi Islam masih merupakan sesuatu yang kontroversial. Saya ingat Fred Donner mengelaborasi tesis itu dalam bukunya “Muhammad and the Unbelievers” tahun 2010 dan menimbulkan reaksi intelektual yang luar biasa semarak.
Tapi saat ini, lbh dari 10 tahun berikutnya, sebagaimana ditunjukkan dalam buku “Rekonstruksi Islam Historis” (2021), tesis tersebut sudah diterima luas bahkan oleh kalangan tradisionalis. “Kesepakatan-kesepakatan baru” antara kalangan revisionis dan tradisionalis ini saya uraikan dalam buku “Controversies over Islamic Origins: An Introduction to Revisionis and Traditionalism” (2021). Walaupun dalam detilnya masih ada perdebatan, namun sekarang tak ada sarjana serius (baik revisionis maupun tradisionalis) yang menganggap bahwa Islam, atau agama apapun, turun dari langit lengkap dan sempura, tanpa proses perkembangan secara bertahap.
Demikian juga dengan kanonisasi kitab suci mengikuti proses historis yang kompleks sehingga menjadi teks dengan status sebagaimana kita saksikan sekarang. Tentu akan ada orang yang bilang “Oh ndak bisa! Pokoknya al-Quran itu beda. Jangan disamain dengan sejarah kitab suci agama lain! Pokoknya beda. Titik!” Dalam hati saya mesuh and ngedumel, tapi kemudian saya dapat bisikan “Eh jangan gitu! Kan setiap orang berhak dgn keyakinannya sendiri.”
Iya juga sih. Sudahlah lupakan paragraf terakhir. Tadi saya pindahkan kitab-kitab yang kemarin datang dari Lebanon ke kantor. Ternyata rak buku di kantor sudah penuh. Tak ada space tersisa. Mulai sekarang saya akan berusaha menahan diri untuk tidak membeli kitab Arab lagi, kecuali nanti di Kairo.
Komentar
Posting Komentar